Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengungkap puluhan aset daerah berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara belum dikembalikan sejumlah pensiunan ASN maupun yang masih aktif. Rata-rata, kendaraan yang belum dikembalikan ini adalah kendaraan yang dipakai baik pejabat aktif maupun eks pejabat penting hingga anggota DPRD.
Hal ini diungkap KPK saat melakukan kegiatan pendampingan aset milik Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, Kamis (6/10/2022).
“Kita berharap agar masalah aset ini segera dikembalikan oleh yang bersangkutan, agar tidak terjadi masalah seperti pejabat di Pemprov Papua, di penjara tiga tahun karena persoalan penggelapan aset pemerintah,” ujar Kepala Satuan Korsup Wilayah V KPK Dian Patria di halaman kantor Walikota Ternate.
Kata Dian, KPK sangat berharap informasi mengenai keberadaan aset-aset pemerintah daerah yang belum dikembalikan ini diteruskan oleh media sehingga yang bersangkutan beritikad baik mengembalikan aset-aset itu.
“Tujuan KPK ke sini untuk mencari solusi bukan mencari masalah, kalau yang bersangkutan koperatif segera lakukan pengembalian, kalau mau bermasalah silahkan,” tegas Dian.
Dian membeberkan, khususnya di Pemprov Malut, total kendaraan yang belum terkena penertiban ini sebanyak 22 unit, 2 unit di antaranya sudah dikembalikan. Adapun 2 unit kendaraan yang sudah diserahkan ini yaitu 1 unit sepeda motor merek Jupite Z dengan plat nomor DG 2676 tahun 2008, dan 1 unit mobil dinas merek Toyota Fortuner DG 671 MU tahun 2015 yang dipakai mantan anggota DPRD Malut, Ikram Haris. Sedangkan 20 unit kendaraan dinas lainnya belum dikembalikan. 20 unit aset Pemprov yang belum dikembalikan ini terdiri dari 17 unit kendaraan roda empat dan 3 kendaraan roda dua, termasuk 1 unit mobil merek Toyota Camri B1099 PQB tahun 2015 yang dipakai mantan Ketua DPRD Provinsi Malut, Alien Mus, dan 1 unit mobil merek Hinda C-RV, plat nomor B 1102 PQH tahun 2011 yang dipakai mantan Sekda Provinsi, Majid Husen.
“Kita berani sampaikan karena datangnya semua ada di kami, dan kita akan melakukan pendampingan jika tidak dikembalikan, kita pastikan lapor ke aparat penegak hukum bahwa mantan anggota DPRD sudah gelapkan aset negara dan itu pidana,” cecar Dian.
Dian menyebutkan, untuk kendaraan milik mantan Ketua DPRD Maluku Utara, Alien Mus, laporannya sudah masuk ke kejaksaan di Jakarta dan Surat Kuasa khusus (SKK), sudah diproses tapi belum juga berhasil diambil oleh Pemprov. “Sehingga saya sampaikan ke Pemprov kita akan melakukan pendampingan di Jakarta,” jelasnya.
Saat ditanya kendalanya dimana sehingga kendaraan-kendaraan dinas tersebut tak bisa ditarik, Dian mengatakan, pemerintah telah berusaha semaksimal hanya saja orang yang dihadapi adalah mantan pejabat-pejabat senior.
“Intinya mereka ini tidak koperatif, bahasa orang Maluku Utara kepala batu, dan ada juga sampai saat ini masih menjadi pejabat aktif. Target kita sebelum akhir tahun 2022 semua aset tersebut sudah bisa di kembalikan,” tutup Dian.
Berikut Daftar Kendaraan Dinas Pemprov Malut Yang Belum Dikembalikan :
1. Fahri Kadir Sangad, Toyota Fortuner DG 9 tahun 2009. Kelurahan Tanah Tinggi, Setwan/eks dengan kondisi mobil baik.
2. Nurbaya A.M. Abdullah, Honda Mega Pro DG 2829 MU tahun 2009. Kelurahan Tanah tinggi. SKPD Dinas Koperasi, kondisi mobil baik.
3. Fahria Panjab, Honda Blade, DG 2018 TK. 2010. Kelurahan Kalumata, SKPD BPBD, kondisi baik.
4. Ramlia Salasa, Yamaha Vega R, DG 2542 MU, tahun 2007, Kelurahan Makassar Barat, SKPD Dinas Koperasi, kondisi baik.
5. Jubaida A. Wahab, Merek Yamaha Vega R, DG 2543 MU tahun 2007, Kelurahan Jati. SKPD Dinas Koperasi, kondisi baik.
6. A. Ramli UmanaiLo, Mitsubisi Kuda, DG 418 MU tahun 2000, Kelurahan Tanah Tinggi, SKPD Biro Umum/Pensiun, kondisi rusak berat.
7. H. Hasan Mingglu, Mitsubisi Kuda, DG 391 MU tahun 2000, Kelurahan Ngidi, Biro Umum/Pensiun, kondisi baik.
8. H. M. Buamona, Toyota Kijang Inova G, DG 211 MU tahun 2005, Kelurahan Makassar Barat, Biro Umum/pensiun, kondisi baik.
9. Arman Umagapi, Mitsubisi Kuda DG 365 MU tahun 2000, Kelurahan Ubo Ubo, Biro Umum, kondisi rusak berat.
10. H. Irsan R. A. Arsyad, Toyota Avanza E 1.300, DG 144 MU tahun 2006 Kelurahan Toloko, SKPD Diskominfo, kondisi baik.
11. kram Abd. Wahab, Daihatsu Futura, DG 281 AL tahun 2001, Kelurahan Sofifi, SKPD Biro Umum, kondisi rusak berat.
12. Ali Syarif, Toyota Kijang Krista, DG173 MU tahun 2004, Kelurahan Tanah Tinggi, SKPD Biro Umum/ pensiun, kondis baik, dan Toyota Kijang Innova, DG 133 TK tahun 2005, kondisi baik.
13. Drs. Umrah Langasa, Toyota Kijang, DG 395 MU, tahun 2000, Kelurahan Sabia Puncak, SKPD Biro Umum, kondisi baik.
14. Rasyid Malik, Toyota Kijang Super KF 80, DG 36 AL, tahun 2000, Kelurahan Ngidi Gamyou, SKPD Biro Umum/ bendahara Wagub, kondisi baik.
15. Mafud Ahmad, Toyota Kijang Krista, DG 175 MU, tahun 2004 Kelurahan Sulamadaha, SKPD Biro Umum/ Baepeda, kondisi rusak ringan.
16. Anwar Husen, Toyota Kijang Innova E DG 226 MU, tahun 2005, alamat Tidore, SKPD Dinas Parawisata, kondisi baik.
17. H. Masni Bsa, MH Toyota kijang Innova DG 370 MU 2009 Kelurahan Kayu Merah, SKPD Biro Umum/ BP3AKB, kondisi baik.
18. Alien Mus, Toyota Camry B 1099 PQB, tahun 2005, Jakarta, SKPD Badan Penghubung, kondisi baik, ketrangan : Surat kuasa khusus (SKK)
19. Majid Husen, Honda C-RF B 1102 PQH, tahun 2011, Jakarta, SKPD Badan Penghubung/ mantan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, kondisi baik keterangan: Surat kuasa khusus (SKK). (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!