Kejati Maluku Utara Tunda Penanganan Kasus Hukum yang Libatkan Cakada

Dijelaskan, penundaan ini berdasarkan instruksi kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Burhanuddin, yang telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung (Insha) Nomor 6 Tahun 2023.

“Instruksi itu tentang optimalisasi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilu umum serentak Tahun 2024,” terangnya.

Menurutnya, penundaan ini karena dikhawatirkan justru membuat keadaan menjadi tidak kondusif. “Jadi untuk sementara kita pending sampai proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah selesai. Apabila itu memiliki kaitan dengan calon-calon kepala daerah,” tutupnya. (Riv/Red1)

BACA JUGA  Pemprov dan Pemkot Ternate Bakal Realisasikan Tuntutan Nelayan Jambula
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah