Dijelaskan, penundaan ini berdasarkan instruksi kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Burhanuddin, yang telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung (Insha) Nomor 6 Tahun 2023.
“Instruksi itu tentang optimalisasi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilu umum serentak Tahun 2024,” terangnya.
Menurutnya, penundaan ini karena dikhawatirkan justru membuat keadaan menjadi tidak kondusif. “Jadi untuk sementara kita pending sampai proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah selesai. Apabila itu memiliki kaitan dengan calon-calon kepala daerah,” tutupnya. (Riv/Red1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2