Menurut Sitti, fungsi pengawasan ini juga untuk memastikan bahwa, orang-orang yang terlibat dalam sortir lipat surat suara ini bukan dari simpatisan atau pendukung dari para calon bupati dan wakil bupati tertentu.
“Pengawasan ini juga memastikan orang yang tergabung dalam sortir lipat surat suara ini bukan dari simpatisan atau pendukung dari para calon bupati dan wakil bupati tertentu. Agar mereka selalu independen,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu memastikan berapa jumlah surat suara yang dilipat, serta memastikan ada surat suara yang cacat yang diatur sesuai ketentuan.
Ditambahkan, pengawas ini juga bertujuan untuk memastikan ketepatan waktu, agar proses ini tidak mengganggu jadwal logistik yang lain. “Selain kami dari Bawaslu, ada juga sistem pengawasan yang ketat dilakukan oleh para pihak Kepolisian. Sementara sortir lipat surat suara masih calon bupati dan wakil bupati. Untuk surat suara Pilgub setelah yang pertama selesai,” tandasnya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!