Labuha, Maluku Utara – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (10/10/2024), menindaklanjuti pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan Kabid PKPP Disnakertran Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Abdul Gafur Ahmad alias AGA.
Awalnya terlapor diadukan oleh Djabarudin S.H dengan nomor registrasi Perkara 02/reg/PL/PB/Kab.3204/IX/2024 terkait dengan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di politik praktis.
AGA diduga melanggar beberapa pasal yang mengatur tentang pelanggaran hukum, keterlibatan ASN dalam politik praktis. Terkait ini, Gakkumdu menyatakan pelanggaran yang bersangkutan telah memenuhi unsur dan akan direkomendasikan ke Polres Halsel untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran, Berita acara pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera selatan Nomor : 506/BA.RP-BWS/HS/X/2024, serta rapat kedua bersama sentra Gakkumdu tanggal 07 Oktober 2024, menyatakan laporan merupakan tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187A ayat (1) Jo. 73 ayat (4), beserta pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga disepakati untuk ditindaklanjuti dalam tahapan penyelidikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya