Penuhi Unsur Pidana, Kasus Pelanggaran Pilkada Salah Satu Pejabat di Halsel Diserahkan ke Polisi

Labuha, Maluku Utara – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (10/10/2024), menindaklanjuti pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan Kabid PKPP Disnakertran Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Abdul Gafur Ahmad alias AGA.

Awalnya terlapor diadukan oleh Djabarudin S.H dengan nomor registrasi Perkara 02/reg/PL/PB/Kab.3204/IX/2024 terkait dengan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di politik praktis. 

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak, KPU dan Bawaslu Halsel Rekrut Jajaran Ad Hoc Tingkat Kecamatan

AGA diduga melanggar beberapa pasal yang mengatur tentang pelanggaran hukum, keterlibatan ASN dalam politik praktis. Terkait ini, Gakkumdu menyatakan pelanggaran yang bersangkutan telah memenuhi unsur dan akan direkomendasikan ke Polres Halsel untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran, Berita acara pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera selatan Nomor : 506/BA.RP-BWS/HS/X/2024, serta rapat kedua bersama sentra Gakkumdu tanggal 07 Oktober 2024, menyatakan laporan merupakan tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187A ayat (1) Jo. 73 ayat (4), beserta pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga disepakati untuk ditindaklanjuti dalam tahapan penyelidikan.

BACA JUGA  Siapkan Ratusan Personel, Polres Sula Gelar Operasi Mantap Praja Kie Raha Amankan Pilkada
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah