Nany menyebutkan, apabila dari pelamar THK2 ada yang sudah meninggal, bisa diisi oleh tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
“Meskipun nama calon pendaftar tidak masuk dalam data base BKN. Namun terdata di daerah dengan surat aktif dua tahun. Surat ini nantinya diverifikasi dan validasi oleh bidang penilaian kinerja, sehingga bekerja bisa melamar, tapi pada gelombang kedua,” jelasnya.
Berdasarkan penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate berjumlah 350 formasi, dengan rincian tenaga guru sebanyak 30 formasi, tenaga kesehatan 29 formasi dan tenaga teknis 291 formasi. (RUL/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!