Ternate, Maluku Utara – Seorang oknum polisi berinisial F berpangkat Bripka yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara terancam diproses hukum.
Pasalnya, laporan pengaduan isterinya terhadap F dengan dugaan tindak pidana penelantaran Istri dan kekerasan psikis telah ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memanggil istri F untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/9/2024), di Kantor Ditreskrimum Polda Malut.
Mirjan Marsaoly selaku Kuasa Hukum Sew alias Yuni yang merupakan isteri F mengatakan, laporan pengaduan dari kliennya tentang dugaan penelantaraan istri dan kekerasan secara psikis yang diduga dilakukan oleh suaminya oknum Anggota Polairud itu telah ditindak lanjuti.
“Pada hari ini, klien kami telah dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA Krimum Polda Malut,” ucap Mirjan kepada wartawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!