Polda Maluku Utara Tindak Lanjuti Kasus Polisi Telantarkan Istri

Ternate, Maluku Utara – Seorang oknum polisi berinisial F berpangkat Bripka yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara terancam diproses hukum.

Pasalnya, laporan pengaduan isterinya terhadap F dengan dugaan tindak pidana penelantaran Istri dan kekerasan psikis telah ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memanggil istri F untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/9/2024), di Kantor Ditreskrimum Polda Malut. 

BACA JUGA  Dinkes Halbar Dampingi Operasi Ade Nazila Penderita Tumor di Surabaya

Mirjan Marsaoly selaku Kuasa Hukum Sew alias Yuni yang merupakan isteri F mengatakan, laporan pengaduan dari kliennya tentang dugaan penelantaraan istri dan kekerasan secara psikis yang diduga dilakukan oleh suaminya oknum Anggota Polairud itu telah ditindak lanjuti.

“Pada hari ini, klien kami telah dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA Krimum Polda Malut,” ucap Mirjan kepada wartawan. 

BACA JUGA  Terkait Posisi Sekwan, DPRD Minta Maaf ke Bupati Pulau Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah