Menurut Mirjan, selanjutnya saksi-saksi dari pihaknya juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. “Kalau pelapor dan saksi-saksi sudah selesai diperiksa dan selanjutnya pihak terlapor juga akan dipanggil dan diperiksa,” ujarnya.
Selain Unit PPA Polda, laporan pengaduan kasus ini juga telah ditindaklanjuti unit Bidpropam Polda. “Klien kami dan saksi sudah diperiksa oleh penyidik, karena laporan kami ada dua yang kami masukan baik pada Krimum dan juga secara kode Etik pada Bidpropam, untuk itu kami menunggu saja proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Mirjan mewakili kliennya, sangat berterima kasih kepada Dir Krimum dan Bidpropam Polda Malut serta Jajarannya, karena laporan pengaduannya sangat cepat ditindaklanjuti. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!