Menurut Herry, jika timnya sudah lengkap barulah digelar perkara penetapan tersangka. “Nanti kalau timnya sudah lengkap. Karena ada timnya yang keluar kota gitu ya, lagi ada di luar kota,” tandasnya.
Sekedar informasi, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali senilai Rp 13.839.254.000, bersumber dari APBD Pemprov Malut tahun 2022.
Hasil audit BPK menemukan kerugian pada kegiatan ini kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Kasus yang ditangani Kejati ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Untuk mengungkap terang kasus ini, Kejati memeriksa mantan wakil gubernur M. Al Yasin Ali serta istrinya Muttiara T. Yasin, termasuk dua anak mereka. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!