Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Daruba, Maluku Utara – Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai mengingatkan kepada Pj Bupati Burnawan untuk tidak melakukan rolling jabatan OPD jelang Pilkada 2024. 

Pasalnya, di dalam undang-undang pemilu ditegaskan bahwa semua kepala daerah dilarang mengambil keputusan untuk melakukan rolling jabatan OPD enam bulan sebelum pilkada sampai pelantikan kepala daerah terpilih. 

“Jadi kalau ada kepala daerah yang melakukan rolling terhadap bawahannya menjelang Pilkada ini kami akan melakukan penyelidikan, ” kata Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA  Fasilitas Nelayan di Sagawele Halsel Bakal Diresmikan Desember Tahun Ini

Mulkan mengatakan untuk mengawasi terjadinya rolling jabatan OPD jelang pilkada, Bawaslu Morotai telah membentuk tim yang bertugas menelusuri pimpinan OPD yang (akan) dirolling. 

“Kami akan lakukan penelusuran, hanya saja dalam beberapa hari ini banyak kegiatan, makanya kami belum sempat melakukan penelusuran. Akan tetapi timnya sudah kami bentuk untuk melakukan penelusuran dan meminta keterangan beberapa pihak terkait rolling jabatan ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Disperindag Ternate Dinilai Hanya Kejar PAD, Pasar Dibiarkan Amburadul
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah