Daruba, Maluku Utara – Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai mengingatkan kepada Pj Bupati Burnawan untuk tidak melakukan rolling jabatan OPD jelang Pilkada 2024.
Pasalnya, di dalam undang-undang pemilu ditegaskan bahwa semua kepala daerah dilarang mengambil keputusan untuk melakukan rolling jabatan OPD enam bulan sebelum pilkada sampai pelantikan kepala daerah terpilih.
“Jadi kalau ada kepala daerah yang melakukan rolling terhadap bawahannya menjelang Pilkada ini kami akan melakukan penyelidikan, ” kata Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, Kamis (12/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulkan mengatakan untuk mengawasi terjadinya rolling jabatan OPD jelang pilkada, Bawaslu Morotai telah membentuk tim yang bertugas menelusuri pimpinan OPD yang (akan) dirolling.
“Kami akan lakukan penelusuran, hanya saja dalam beberapa hari ini banyak kegiatan, makanya kami belum sempat melakukan penelusuran. Akan tetapi timnya sudah kami bentuk untuk melakukan penelusuran dan meminta keterangan beberapa pihak terkait rolling jabatan ini,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya