Dia menyebutkan, berkas yang dimaksud berupa syarat calon, yang pada saat penelitian masih ada yang perlu dilengkapi oleh masing-masing paslon. “Seperti kesetaraan Ijazah itu kami masih ragukan, kenapa kami masih ragukan, itu kami harus masih menunggu keterangan konfirmasi dari Kemendikbud RI dengan Kemendikbud Negara Singapura karena mereka yang punya kewenangan itu. Kemudian Paslon lainnya pun juga seperti itu,” ungkap Rometi
“Sehingga dari tiga paslon tersebut kami meminta untuk perbaiki, jadi memang sudah lengkap namun karena ada salah penulisan makanya harus diperbaiki,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!