Ternate, Maluku Utara-Tim Penasehat hukum (PH) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) minta majelis hakim ringankan hukuman kliennya.
Hal ini disampaikan PH AGK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan infrastruktur, perizinan dan lelang jabatan dengan agenda pembacaan pledoi.
Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate itu, dipimpin hakim ketua Kadar Noh didampingi empat anggota, pada Jumat (30/8/2024).
Di kesempatan sidang itu, PH Abdul Gani setelah membacakan analisis fakta sidang pada Pledoi, kemudian menutup dengan pertimbangan atas hal-hal yang meringankan terdakwa AGK.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!