“Berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan, setelah kami berunding dengan klien kami maka mohon kiranya majelis hakim dapat meringankan hukuman,” kata Hairun Rizal, PH saat membacakan pledoi AGK.
Hairun menyebut adapun alasan pihaknya minta meringankan hukuman, di antaranya terdakwa bersikap sopan dalam sidang, telah lanjut usia, memiliki riwayat penyakit, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.
“Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga memiliki riwayat kontribusi positif bagi pembangunan daerah Maluku Utara,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!