Mewakili terdakwa, Hairun juga meminta keringanan hukum agar terdakwa AGK tidak dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp. 109.056.827.500.00 dan USD 90.000 yang menjadi tuntutan JPU KPK.
Tidak hanya itu, PH AGK juga minta keringanan hukuman agar terdakwa AGK setelah dari putusan yang berkekuatan hukum tetap dari PN Ternate, penahanan AGK dapat dipindahkan dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ternate.
“Terakhir kami minta keringanan hukuman dengan mengalihkan penahanan dari tanaman kota ke tahanan rumah mengingat kondisi kesehatan terdakwa,” pungkasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!