Bobong, Maluku Utara- Memasuki akhir tahun 2024, pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut) masih menunggak utang dana bagi hasil (DBH) kurang bayar Kabupaten Pulau Taliabu.
Sisa Utang DBH ini terhitung sejak tahun 2022 dan 2023 dengan jumlah total sebesar Rp 7 miliar lebih.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Pulau Taliabu, Roeslan Dumba kepada Haliyora.id, Rabu (28/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruslan mengatakan bahwa, pembayaran sisa DBH ini penting dilakukan Pemprov agar untuk mempercepat pembangunan di daerah dapat berjalan maksimal serta indikator kinerja utama
pemerintah daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat, sebagaimana arahan Pemerintah Pusat terkait dengan percepatan penyerapan realisasi anggaran APBD tahun 2024.
“Maka kami berharap sisa utang atau DBH kurang bayar dari Provinsi sebesar Rp 7 miliar segera diselesaikan, bersamaan dengan DBH Provinsi Tahun Berkenaan supaya bisa terealisasi 100 persen,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya