Dikatakan, ketidakhadiran pihak yayasan dan institut ini bukan baru pertama kali, sebab pada panggilan klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 12 Agustus lalu juga tidak hadir. Padahal pemanggilan ini hanya dimintai klarifikasi terkait gaji para dosen yang tidak terbayarkan selama 37 bulan ditambah dengan THR.
Ada tiga poin yang dituntut, dengan masing-masing nilainya kurang lebih Rp 100 juta per orang.
“Dari pihak yayasan maupun institut tidak pernah menyampaikan alasan apa sehingga mereka tidak hadir dari pihak tersebut. Jadi kita layangkan surat panggilan mediasi yang pertama ini. Namun apabila panggilan mediasi ketiga juga tidak hadir maka harus dikeluarkan anjuran agar supaya para dosen menggugat di Pengadilan Negeri Kota Ternate,” jelasnya.
Sementara, salah satu perwakilan dosen, Jufri Ade, mengatakan kehadiran mereka di Disnaker Ternate untuk memenuhi panggilan dinas setempat. “Iya, hari ini mediasi pertama, tetapi panggilan ini tidak dihadiri oleh pihak yayasan maupun Institut STKIP/ISDIK Kie Raha,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!