Disperindag Akui Masih Ada Praktik Jual Beli Lapak Antar Pedagang di Ternate

Ternate, Maluku Utara- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate Muchlis Djumadil mengakui sampai saat ini praktik jual beli lapak antara pedagang masih saja terjadi. Muchlis menyebut praktik semacam itu sudah terjadi sekian lama di Ternate.

Padahal, di dalam kesepakatan kontrak tercantum bahwa pedagang tidak diperbolehkan menjual lapaknya yang ditempati ke pedagang lain karena lapak-lapak itu merupakan aset Pemkot Ternate.

“Biasa pada saat kontrak berjalan, namun tiba-tiba berubah, dan itu sudah sering terjadi. Hari ini misalnya si A melakukan tanda tangan kontrak, tapi kemudian tiba-tiba berubah atau yang terjadi di lapangan orang lain yang berjualan. Jadi kita tahu pada saat melakukan penarikan retribusi,” kata Muchlis, Jumat (23/09/2022).

BACA JUGA  Tes Observasi PPPK di Ternate Alami Kendala Server

Muchlis menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan pendataan ulang. Apabila ditemukan ada kasus semacam ini maka pedagang bersangkutan akan diberikan sanksi, misalnya pencabutan izin.

“Praktik ini terjadi pada pedagang, olehnya itu kita akan mendata ulang, sampai kita tahu. Jujur, ada praktek seperti itu,” sebutnya.

Ia menekankan bahwa pada intinya para pedagang tidak diperkenankan menjual kembali lapak yang sudah disewa ke pedagang lain, karena di dalam kontrak itu tidak menyebutkan bisa dijual/sewa atau bisa berpindah tangan ke pedagang lain.

BACA JUGA  Reward Rp 30 Miliar untuk Perbaikan Jalan Masih Abu-abu, Walikota Ternate: Itu Bukan Kewenangan Pemkot

“Jadi siapa yang melakukan tanda tangan kontrak maka orang itulah yang berjualan, bisa saja keluarga, tapi bukan orang lain,” pungkasnya. (Arul-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah