Ternate, Maluku Utara- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menunggu hasil Audit BPK atas kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat (Halbar).
Selain itu, dalam penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman tersebut, Kejati telah dua kali memeriksa eks Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat Syahril Abdul Rajak.
Syahril diperiksa di tahap penyidikan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat (Halbar) sebesar Rp 159 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran tahun 2018 tersebut merupakan pinjaman yang berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya