Bobong, Maluku Utara- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Supraydno diperiksa selama kurang lebih 5 jam atas kasus dugaan korupsi 14 MCK individual tahun 2022
Dia diperiksa pada Senin (19/8) kemarin hingga malam. Sebelumnya, Supraydno telah diperiksa kurang lebih 4 jam pada pagi hari. Pemeriksaan dilanjutkan kembali pada pukul 14.20 Wit hingga pukul 20.30 Wit, malam tadi.
“Iya tadi saudara S diperiksa dengan 30 pertanyaan dengan kurun waktu sekitar 5 jam, yaitu mulai dari sekitar jam 2 lewat 20 menit (siang) sampai dengan jam 8 lewat 30 menit (malam) tadi,” ungkap Nazamuddin kepada Haliyora.id, Selasa (20/8/2024).
Hingga saat ini, pihak penyidik Kejari Pulau Taliabu belum memberikan keterangan resmi terkait materi apa saja yang ditanyai kepada Supraydo terkait dugaan korupsi yang disidik itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!