Ternate, Maluku Utara – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi MCK Fiktif Taliabu resmi ditunda majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sidang dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu terhadap tiga terdakwa pada kasus tersebut ditunda lantaran JPU belum siap.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Budi Setiawan itu langsung memberikan kesempatan kepada JPU, namun JPU menyatakan bahwa pihaknya belum siap sidang tersebut.
“Belum siap yang mulia,” ujar JPU di sela-sela sidang yang berlangsung pukul 14.30 Wit di ruang sidang PN Ternate, Senin (21/7/2025).
Mendengar hal itu, Budi Setiawan memberi kesempatan ke pihak terdakwa dan penasihat hukum, namun juga sama tidak ditanggapi. “Cukup yang mulia,” ujar Agus R. Tampilang, kuasa hukum dari tiga terdakwa.
Budi Setiawan selaku hakim ketua, langsung mengambil alih sidang dan resmi menyatakan sidang akan dilanjutkan 28 Juli 2025 mendatang dan menutup sidang.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!