Terpisah, pasca sidang Agus menyatakan bahwa sidang kasus MCK Fiktif untuk hari ini memang dijadwalkan untuk tiga terdakwa, dan khusus Eks Kadis PUPR Taliabu Suprydno digelar pekan depan, namun karena sidang tuntutan 3 tersangka ditunda pekan depan maka sidang 4 terdakwa akan digelar bersamaan. Senin (28/7/2025) mendatang.
Sebagai informasi, kasus yang ditangani Kejari Pulau Taliabu ini menyangkut Proyek Pembangunan MCK yang tersebar di 21 desa di Kabupaten Taliabu.
Kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar lebih ini menyeret mantan Kadis PUPR Taliabu Supraydno, beserta tiga orang lainnya yaitu MR, HU, dan MRD. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!