Diketahui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya PPK dan KPA kasus dugaan korupsi 14 MCK Individual Fiktif di Dinas PUPR Taliabu 2022, yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023.
Di kasus ini, sebanyak lima orang saksi termasuk Supraydno dan 8 kepala desa telah diperiksa tim penyidik. Supraydno sedianya baru menghadiri pemeriksaan setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!