Di hari yang sama, DPP Partai Perindo juga resmi menyerahkan SK model B.Persetujuan Parpol KWK kepada Elang-Rahim. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Maluku Utara, Rusihan Hi Jafar kepada Elang-Rahim, di kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat.
Diketahui DPRD Halteng terdiri dari 20 kursi, sesuai ketentuan syarat pencalonan kepala daerah yakni 20 persen dari total kursi, atau 4 kursi. Dimana Partai Nasdem memiliki 3 kursi dan Partai Perindo 1 kursi.
Dengan demikian, Elang-Rahim sudah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Halmahera Tengah pada 27 Agustus 2024. (RJ/R2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!