Miris, 7 Tahun BPD Belo di Taliabu tak Kantongi Dokumen APBDes

Bobong, Maluku Utara- Sejak menjabat, Kepala Desa Belo, Irma Liambana tidak pernah memberikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Padahal wajib hukumnya dokumen APBDes itu harus diberikan kepada kepada lembaga legislatif tingkat desa itu agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA  PHPU 2024, 6 Parpol di Malut Ajukan Gugatan ke MK

Ketua BPD Desa Belo, Kahar Tan belum lama ini mengaku bahwa BPD Belo tidak pernah diberikan dokumen APBDes oleh Kepala Desa sejak 2018 hingga 2024 ini.

“Saya juga tidak tahu alasan apa sehingga kades itu tidak mau kasih dokumen itu kepada kami, pernah dia (Kades) bilang bahwa dokumen itu BPD tidak bisa pegang. Padahal wajib dokumen itu harus dipegang BPD karena dari dokumen itu baru kami bisa jalankan fungsi kontrol/pengawasan, karena kalau tidak ada dokumen itu kami mau tahu anggaran dan item kegiatan dari mana dan item kegiatan apa saja,” ungkap Kahar Tan.

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan Pelanggan yang Prima, PLN Perkuat Kerja Sama dengan BSSN
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah