Bobong, Maluku Utara- Sejak menjabat, Kepala Desa Belo, Irma Liambana tidak pernah memberikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
Padahal wajib hukumnya dokumen APBDes itu harus diberikan kepada kepada lembaga legislatif tingkat desa itu agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan sesuai dengan ketentuan.
Ketua BPD Desa Belo, Kahar Tan belum lama ini mengaku bahwa BPD Belo tidak pernah diberikan dokumen APBDes oleh Kepala Desa sejak 2018 hingga 2024 ini.
“Saya juga tidak tahu alasan apa sehingga kades itu tidak mau kasih dokumen itu kepada kami, pernah dia (Kades) bilang bahwa dokumen itu BPD tidak bisa pegang. Padahal wajib dokumen itu harus dipegang BPD karena dari dokumen itu baru kami bisa jalankan fungsi kontrol/pengawasan, karena kalau tidak ada dokumen itu kami mau tahu anggaran dan item kegiatan dari mana dan item kegiatan apa saja,” ungkap Kahar Tan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!