“Jadi untuk Surat Permohonan Pemberhentiannya kami sudah ajukan kepada Bupati, dan sudah diproses, untuk lebih lanjut, sisa menunggu proses pemberhentian dari Bupati atau unit kerja di lingkup Pemda yang menangani terkait proses pemberhentian,” ungkap Hitno Kossi melalui rilis yang diterima wartawan Haliyora.id, Kamis (08/8/2024).
Hitno juga membantah terkait isu yang berkembang bahwa kliennya menodai demokrasi dengan menggunakan statusnya sebagai ASN dan pejabat pemerintah. Kata dia, tuduhan ini justru keliru. Sebab, sebagai bentuk kliennya menghormati ruang dan proses demokrasi yang baik, adalah dengan sudah diajukannya surat pengunduran diri sebagai ASN ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Pulau Taliabu.
“Apalagi menyangkut dengan penggunaan APBD yang digunakan untuk kepentingan pencalonan klien kami, itu tuduhan tanpa bukti yang alamatkan kepada klien kami. Klien kami telah secara sadar dan paham akan penggunaan APBD untuk kepentingan pencalonan adalah melanggar aturan, yang mana bisa berakibat pidana maupun administrasi, sehingga sudah ada upaya sebelumnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan,” bantahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!