Ternate, Maluku Utara- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara pada Rabu (07/8/2024).
Lukman dilaporkan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua DPD PKB Provinsi Maluku Utara, Jasri Usman. Dia didampingi Kuasa Hukum Rahim Yasin dan Anggota Dewan terpilih Provinsi Maluku Utara, Muskin Amrin.
“Kami laporkan Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan upaya memecah bela PKB,” kata Jasri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hal ini sangat merugikan PKB Maluku Utara karena pernyataan yang dilakukan Lukman Edy di media massa.
“Pernyataan Lukman di media itu, sehingga kami perlu menyampaikan pengaduan ini kepada pihak yang berwenang untuk menyelidiki kasus ini supaya tidak ada penyebaran fitnah atau berita yang memecah belah PKB,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









