Sashabila Mus Terancam Gagal ke Pilbup Pulau Taliabu

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. Dengan begitu, yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih. Ini agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD. (RHM/Red1)

BACA JUGA  Cuaca Ekstrem Landa Sula, Warga Diminta Waspada
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah