Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. Dengan begitu, yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih. Ini agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD. (RHM/Red1)
Sashabila Mus Terancam Gagal ke Pilbup Pulau Taliabu
person
Pewarta: Redaksi
schedule
04 Agustus 2024 21:41 WIB
visibility
192 pembaca
article Berita Terkait
Pemkot Ternate Resmi Kantongi Perda CPPD, Respons Krisis Pangan Kini Lebih Cepat
schedule
28 Apr 2026
Diduga Terlibat Judi Online, Kopra Desak Bupati Morotai Copot Sekda Umar Ali
schedule
28 Apr 2026
Dana Rp 1,3 Miliar Menguap Tanpa Hasilkan PAD, Perusda Morotai Masuk Radar Audit Khusus
schedule
28 Apr 2026
Insiden di Paripurna DPRD Ternate Dinilai Lumrah, Tauhid: Tak Perlu Ada Dinamika Berlebihan
schedule
28 Apr 2026
Gubernur Maluku Utara Tunjuk dr. Rosita Alkatiri Plt Direktur RSUD Chasan Boesoirie
schedule
28 Apr 2026
Sekda Malut Tekankan Sinkronisasi Program Jelang POPDA XII di Morotai
schedule
27 Apr 2026
Gubernur Malut Copot Dirut RSUD Chasan Boesoirie, BKD Sebut Kandidat Pengganti Satu dari Tiga Wakil Direktur
schedule
27 Apr 2026
Gubernur Maluku Utara Tegaskan Stop Perencanaan “Copy-Paste”, Fokus RKPD 2027 Berbasis Data
schedule
27 Apr 2026

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!