Sashabila Mus Terancam Gagal ke Pilbup Pulau Taliabu

Diketahui La Ode Yasir adalah Anggota DPRD terpilih dari partai Golkar hasil pemilihan legislatif 14 Februari 2024 lalu dari dapil satu  Pulau Taliabu dengan perolehan 1.600 suara lebih.

Soal pengunduran diri tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi La Ode Yasir, namun belum dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan.

Dikutip dari sejumlah pemberitaan, KPU RI menyatakan bahwa caleg terpilih Pemilu 2024 yang maju dalam Pilkada serentak November nanti tidak wajib mundur sebagai caleg terpilih. Namun, saat ini ada perubahan pendapat mengenai caleg terpilih tersebut.

BACA JUGA  Proyek Jalan Wayatim-Wayaua Dalam Waktu Dekat Dilelang Ulang

Bagi caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya. Surat pengunduran diri itu harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah