Dikatakan, dengan perpanjangan masa jabatan para kepala desa dan BPD, dirinya berharap agar kerja kerja inovatif untuk membangun desa kedepan lebih ditingkatkan untuk kemajuan desa itu sendiri. “Itu adalah harapan besar saya selaku bupati Halmahera Timur, harus ada kerja sama dalam mewujudkan cita-cita kita bersama,” imbuhnya.
Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Daerah Haltim itu juga menambahkan, perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan BPD merupakan perintah undang undang nomor 03 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD.
“Untuk itu perlu saya tegaskan kembali, agar dalam menjalankan pemerintahan di desa, pemerintah desa dan BPD harus terus meningkatkan intensitas koordinasi dan komunikasi, membangun harmonisasi antar lembaga pemerintah, semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing. Saya juga meminta apabila dalam menjalankan tugas ada kendala yang dihadapi, agar tetap membuka diri dan membangun konsultasi dengan pemerintah daerah,” pinta Ubaid.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!