Maba, Maluku Utara- Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub, akhirnya mengukuhkan 95 Kepala Desa 510 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Halmahera Timur pada Selasa (30/7/2024).
Pengukuhan para kades dan BPD itu dalam rangka perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan BPD untuk dua tahun mendatang tertuang dalam surat Keputusan dengan nomor:188.45/141/42/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa kemudian SK nomor: 188.45/141/44/2024 tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) menjadi 8 tahun.
Ubaid, dalam sambutannya mengatakan untuk memajukan Halmahera Timur yang maju dan sejahtera, dibutuhkan adanya kolaborasi dan sinergitas baik dengan elemen pemerintah, masyarakat maupun elemen lainnya.
“Untuk itu, dengan dikukuhkannya Kepala desa dan BPD se Halmahera Timur ini, saya berharap agar sinergitas dan kolaborasi terus ditingkatkan untuk arah Halmahera Timur yang lebih baik,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!