Perpanjang Masa Jabatan, Bupati Ubaid Yakub Kukuhkan Kades dan BPD di Halmahera Timur

Maba, Maluku Utara- Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub, akhirnya mengukuhkan 95 Kepala Desa 510 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Halmahera Timur pada Selasa (30/7/2024). 

Pengukuhan para kades dan BPD itu dalam rangka perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan BPD untuk dua tahun mendatang tertuang dalam surat Keputusan dengan nomor:188.45/141/42/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa kemudian SK nomor: 188.45/141/44/2024 tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) menjadi 8 tahun.

BACA JUGA  Ini Penyebab Penyelesaian Utang Pemda Haltim ke Pihak Ketiga Bergeser

Ubaid, dalam sambutannya mengatakan untuk memajukan Halmahera Timur yang maju dan sejahtera, dibutuhkan adanya kolaborasi dan sinergitas baik dengan elemen pemerintah, masyarakat maupun elemen lainnya.

“Untuk itu, dengan dikukuhkannya Kepala desa dan BPD se Halmahera Timur ini, saya berharap agar sinergitas dan kolaborasi terus ditingkatkan untuk arah Halmahera Timur yang lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA  Laksanakan Rakor Bersama Perwakilan NHM, Wakil Gubernur Malut Apresiasi Langkah Pemulihan Operasional NHM 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah