Disentil terkait limit waktu dikeluarkannya LHP, Richard mengaku tidak mengetahui pasti waktunya kapan namun yang pasti dalam waktu dekat LHP itu akan diserahkan oleh BPK RI kepada Kejati. “Yang pasti dalam waktu dekat, namun pengertian dalam waktu dekat ini kan limit waktunya kapan kita belum bisa pastikan. Intinya kalau LHP sudah keluar kita akan sampaikan,” tegasnya.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara Tahun Anggaran 2022, senilai Rp 13,8 miliar.
Dari pengembangan kasus, Kejati Maluku Utara telah memeriksa para saksi antara lain, mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya yaitu Muttiara T. Yasin, serta dua anak mereka yakni A dan MTY. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!