Jakarta, Haliyora.id – Setiap tanggal 23 Juli di Indonesia diperingati sebagai Hari Anak Nasional kerap disingkat HAN. Dilansir dari ditpsd.kemdikbud.go.id, penetapan HAN ini diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
HAN adalah momentum penting untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hari Anak Nasional ini pertama kali ditetapkan pada pemerintahan Presiden Soeharto. Dikutip dari Antara, melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, Presiden Soeharto menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984.
Penetapan HAN ini bertujuan untuk menyoroti peran penting anak-anak sebagai generasi masa depan negara dengan upaya pembinaan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Anak adalah generasi penerus bangsa yang perlu diperhatikan dan berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya. Di Indonesia, jumlah penduduk dengan usia anak hampir mencapai sepertiga dari total penduduk Indonesia yaitu sekitar 28,8 persen atau 79,8 juta anak.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!