Disebutkan berdasarkan perhitungan BPKP Maluku Utara, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 709.721.945.
“Kami menduga kasus itu melibatkan ketua satgas covid-19 yang juga Walikota Ternate M. Tauhid Soleman. Ini sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan salah satu terdakwa dalam kasus ini diduga menyeret Walikota Ternate. Dia diduga mencicipi aliran dana Vaksinasi covid-19 yang merugikan keuangan negara tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pejabat,” sebutnya.
Selain itu, dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke jalan aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp 129.000.000 yang dikerjakan rekanan CV. Tiga Putra aryaguna.
“Kemudian dugaan korupsi pada Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate yang melibatkan PT. Alga Kastela dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar,” bebernya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!