Sartono bilang, sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian melanggar Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan KKN.
Karena itu pihaknya mendesak, pertama ; Kepada Kejaksaan Negeri Ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran vaksinasi, covid-19 pada dinas BPBD dan Dinkes Kota Ternate, serta segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate sebagai ketua satgas covid-19.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!