Demo di Kejati Malut, GPM Desak Periksa Walikota Ternate

Sartono bilang, sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian melanggar Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan KKN. 

BACA JUGA  Pemkot Ternate Dapat Penghargaan Pagu Kecil Pengelolaan DAK 

Karena itu pihaknya mendesak, pertama ; Kepada Kejaksaan Negeri Ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran vaksinasi, covid-19 pada dinas BPBD dan Dinkes Kota Ternate, serta segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate sebagai ketua satgas covid-19. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah