Setelah masa kerja Pantarlih usai pada 25 Juli 2024, dilanjutkan dengan membuat Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilakukan setelah Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
“Jadi rekap dan pleno berjenjang dari PPS sampai ke KPU. Untuk jumlah Daftar Pemilih yang tidak sesuai bisa terlihat di akhir coklit seperti data ganda, alih status, pindah domisili, dan lain-lain. Pencoklitan ini berdasarkan data pemilih, untuk hasilnya menunggu rekapan,” tandasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!