Siti menyebutkan masyarakat bisa melapor kepada KPU kabupaten, PPK di kecamatan, PPS di desa, atau langsung di Pantarlih apabila belum dilakukan coklit.
“Meskipun sudah 100 persen selesai coklit, teman-teman Pantarlih masih melakukan pekerjaan seperti pekerjaan administratif. Mereka juga masih membuat laporan dan merekap hasil coklit,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!