Ternate, Maluku Utara- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate sampai saat ini belum menagih tunggakan pajak hingga mencapai miliaran rupiah sejak 2019 lalu.
Tunggakan pajak yang belum ditagih ini terdapat pada Hotel Sahid Bella di Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan dan Royal’s Resto and Function Hall di Keluarga Kalumpang, Ternate Tengah.
Padahal, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Abdul Haris meminta agar Pemkot Ternate agar segera membentuk tim satgas yang terdiri dari Jaksa, BP2RD. Tim ini harus berkoordinasi dengan pengacara negara untuk melakukan penagihan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!