15 Anggota DPRD Terpilih Halmahera Utara Terancam tak Dilantik

Tobelo, Maluku Utara- Separuh dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk periode 2024-2029 di Halmahera Utara belum memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Anggota KPU Halut Divisi Teknis Jarnawi Dodungo menegaskan, batas waktu penyampaian LHKPN yaitu 21 hari sebelum pelantikan sebagaimana ketentuan yang diatur.

“Anggota DPRD terpili Halut segera memasukan LHKPN ke KPU Halut, karena ini menjadi bukti laporan ke KPK soal harta pejabat,” tegasnya, Senin (15/7/2024).

BACA JUGA  Palang Kantor, Warga Desak Walikota Ternate Copot Lurah Bastiong Talangame
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah