Tobelo, Maluku Utara- Separuh dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk periode 2024-2029 di Halmahera Utara belum memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Anggota KPU Halut Divisi Teknis Jarnawi Dodungo menegaskan, batas waktu penyampaian LHKPN yaitu 21 hari sebelum pelantikan sebagaimana ketentuan yang diatur.
“Anggota DPRD terpili Halut segera memasukan LHKPN ke KPU Halut, karena ini menjadi bukti laporan ke KPK soal harta pejabat,” tegasnya, Senin (15/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!