Kepala Disperindag Malut : Perizinan Minuman Beralkohol dan Perdagangan B2 Tetap Terkontrol

Sofifi, Maluku Utara – Kewenangan mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) atas kelayakan usaha perdagangan dan pemenuhan perizinan ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab mengatakan, sebelum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengeluarkan izin, pihaknya berkewajiban memeriksa seluruh persyaratan yang diajukan pemohon  yang bermohon dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. 

BACA JUGA  Kontraktor Bantah Jual Eskalator Masjid Raya Sofifi

Hal ini dilakukan guna mengontrol bebas keluar masuknya perizinan minuman beralkohol dan perdagangan Bahan Berbahaya (B2) seperti sianida.

“Setelah diajukan pemohon, ada admin Disperindag yang ditugaskan di DPM-PTSP menerima notifikasi dan memeriksa persyaratan umum yang di upload oleh perusahaan yang bermohon,” terangnya, Jumat (12/7/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah