Sofifi, Maluku Utara – Kewenangan mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) atas kelayakan usaha perdagangan dan pemenuhan perizinan ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab mengatakan, sebelum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengeluarkan izin, pihaknya berkewajiban memeriksa seluruh persyaratan yang diajukan pemohon yang bermohon dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Hal ini dilakukan guna mengontrol bebas keluar masuknya perizinan minuman beralkohol dan perdagangan Bahan Berbahaya (B2) seperti sianida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah diajukan pemohon, ada admin Disperindag yang ditugaskan di DPM-PTSP menerima notifikasi dan memeriksa persyaratan umum yang di upload oleh perusahaan yang bermohon,” terangnya, Jumat (12/7/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya