Yudhitya menuturkan, bila persyaratan dianggap lengkap selebihnya akan dilakukan pengecekan di lapangan.
“Kalau dia sudah lengkap berarti di notifikasi untuk dilanjutkan. Nah, dari situ tim internal dari Disperindag diturunkan melakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait dengan kelayakan usaha dan pemenuhan perizinan,” ujar Yudhitya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan lengkap barulah Disperindag mengeluarkan Peraturan Teknisnya atau Pertek. “Dengan dasar Pertek itulah baru PTSP mengeluarkan izin. Jadi terpadu seperti dalam satu sistem yang bisa terkontrol oleh KPK,” pungkasnya. (RS/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2