Kepala Disperindag Malut : Perizinan Minuman Beralkohol dan Perdagangan B2 Tetap Terkontrol

Yudhitya menuturkan, bila persyaratan dianggap lengkap selebihnya akan dilakukan pengecekan di lapangan.

“Kalau dia sudah lengkap berarti di notifikasi untuk dilanjutkan. Nah, dari situ tim internal dari Disperindag diturunkan melakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait dengan kelayakan usaha dan pemenuhan perizinan,” ujar Yudhitya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan lengkap barulah Disperindag mengeluarkan Peraturan Teknisnya atau Pertek. “Dengan dasar Pertek itulah baru PTSP mengeluarkan izin. Jadi terpadu seperti dalam satu sistem yang bisa terkontrol oleh KPK,” pungkasnya. (RS/Red)

BACA JUGA  Usulan Kadis PUPR Morotai Definitif Terganjal Pertek
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah