Mendagri Beri Deadline ke Pj Kada yang Nyalon Pilkada

Jakarta, Haliyora.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah segera mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Tito meminta agar surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024.

“Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, dikutip dari detik.com, Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA  Adil dan Demokratis, Bawaslu Haltim Launching Pengawasan Pilkada Serentak

Sejauh ini, Tito telah menerima 10 surat pengunduran diri dari para pj kepala daerah yang berencana menjadi peserta Pilkada. Lebih lanjut dia menjelaskan, ketentuan mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

“Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running. Nggak apa-apa,” sebutnya.

BACA JUGA  Gunung Gamalama Keluarkan Asap, Ahli Beri Penjelasan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah