Somasi tersebut meminta Benny meminta maaf kepada Pengurus DPD PDI Perjuangan Maluku Utara atas penggunaan logo PDI Perjuangan pada tanggal 28 Juni 2024 pada halaman depan salah satu surat kabar di Maluku Utara. Tak cuma itu, Benny Laos juga diminta tidak lagi menggunakan Logo PDI Perjuangan yang berkaitan dengan sosialisasi sebagai Calon Gubernur Maluku Utara melalui iklan, gambar, baliho, dan seluruh tampilan visual publik baik secara cetak maupun digital.
Benny bahkan diingatkan apabila mengabaikan peringatan tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya Somasi ini, maka PDIP akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata di dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada tersebut. (Ecal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!