Somasi tak Digubris, Benny Laos Dilaporkan PDIP ke Polda Malut

Somasi tersebut meminta Benny meminta maaf kepada Pengurus DPD PDI Perjuangan Maluku Utara atas penggunaan logo PDI Perjuangan pada tanggal 28 Juni 2024 pada halaman depan salah satu surat kabar di Maluku Utara. Tak cuma itu, Benny Laos juga diminta tidak lagi menggunakan Logo PDI Perjuangan yang berkaitan dengan sosialisasi sebagai Calon Gubernur Maluku Utara melalui iklan, gambar, baliho, dan seluruh tampilan visual publik baik secara cetak maupun digital.

BACA JUGA  DBD Serang Pulau Obi, Dinkes Halsel Keluarkan Surat Waspada

Benny bahkan diingatkan apabila mengabaikan peringatan tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya Somasi ini, maka PDIP akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata di dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada tersebut. (Ecal/Red)

BACA JUGA  Dialiri Listrik, Plaza Gamalama Modern Siap Dilelang
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah