Ternate, Maluku Utara- Bakal Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran Berita Bohong (Hoaks).
Mantan Bupati Pulau Morotai itu dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Utara ke Ditreskrimum Polda Malut, Selasa (9/8/2024).
Ketua Partai PDI-P Maluku Utara Muhammad Sinen melalui kuasa hukum, Syafrin S. Aman SH, M.Kn, C.Ns, C.Pc membenarkan telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong kepada Ditreskrimum Polda Malut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 dan 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh Benny Laos.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!