“Dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong oleh Benny Laos, yang bersangkutan menggunakan logo partai dalam Alat Peraga Kampanye atau APK saat sosialisasi,” kata Syafrin S. Aman.
Menurut Syafrin, perbuatan Benny Laos dapat merugikan PDIP Maluku Utara, karena dirinya baru diberi surat tugas bukan rekomendasi dalam bentuk B1KWK.
Sebelumnya, PDIP Maluku Utara melalui BBHAR mengeluarkan Somasi dengan Nomor 02/SP-BBHAR-MU/VI/2024 tertanggal 30 Juni 2024, kepada terhadap Benny Laos atas pencatutan logo PDIP di iklan salah satu media massa yang terbit pada Jumat, 28 Juni 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!