Somasi tak Digubris, Benny Laos Dilaporkan PDIP ke Polda Malut

“Dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong oleh Benny Laos, yang bersangkutan menggunakan logo partai dalam Alat Peraga Kampanye atau APK saat sosialisasi,” kata Syafrin S. Aman.

Menurut Syafrin, perbuatan Benny Laos dapat merugikan PDIP Maluku Utara, karena dirinya baru diberi surat tugas bukan rekomendasi dalam bentuk B1KWK.

Sebelumnya, PDIP Maluku Utara melalui BBHAR mengeluarkan Somasi dengan Nomor 02/SP-BBHAR-MU/VI/2024 tertanggal 30 Juni 2024, kepada terhadap Benny Laos atas pencatutan logo PDIP di iklan salah satu media massa yang terbit pada Jumat, 28 Juni 2024.

BACA JUGA  Alfamidi Ternate Salurkan Donasi Konsumen
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah