Halteng, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencalonan Pj Bupati Ikram Malan Sangaji pada Pilkada Halteng 2024.
Sebelumnya, Pj Bupati Ikram Malan Sangadji tengah bergerilya di sejumlah partai politik untuk mendapatkan rekomendasi menuju Pilkada serentak di November nanti. Selain direkomendasikan sayap partai Gerindra yakni Gerindra Masa Depan (GMD), Ikram juga tengah mengikuti fit and proper test di partai PKB.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (Pj) kepala daerah (Kada) yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dalam surat itu, Tito menegaskan, mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!