SK kembali meminta uang kepada pihak pelapor sejumlah Rp 56.000.000 juta dengan alasan uang tersebut dibutuhkan untuk membayar dokumen tender ke pokja di Dinas Perkim Provinsi. Tetapi berjalannya waktu, ternyata sampai saat ini paket pekerjaan yang SK janjikan kepada pelapor tidak benar adanya dan uang yang telah diterima oleh terlapor juga tidak dikembalikan kepada pelapor.
Atas dasar itu tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor dengan diterbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl / 509 / X / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 25 Oktober 2022 akan tetapi surat panggilan pertama itu tidak digubris terlapor.
Setelah itu penyidik kembali menerbitkan Surat Panggilan ke II Nomor : S.Pgl / 516 / XI / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 02 November 2022 tetapi yang bersangkutan tak juga memenuhi panggilan penyidik.Karena terlapor tidak bersikap kooperatif sehingga diterbitkan Surat Perintah Membawa: Nomor : Sp.Bawa /45 /II/2023/ Ditreskrimum, tanggal 11 Februari 2023. Kasus ini juga diketahui Faonia Djauhar Kasuba. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!