Menurutnya, jika surat panggilan kedua yang dilayangkan ini tidak hadir tanpa ada keterangan yang dibalas maka penyidik akan melakukan panggilan ke tiga sekaligus dengan surat perintah membawa. “Kalau tidak datang, maka ada rencana kita untuk mengeluarkan surat jemput paksa terhadap yang bersangkutan, tapi tidak jadi karena yang bersangkutan datang sendiri,” tegasnya.
Asri menambahkan, kehadiran Faonia di Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini dengan kapasitas sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ditangani sebelumnya. “Yang bersangkutan menghubungi penyidik bahwa akan datang, sekitar jam 10 datang didampingi anaknya, beberapa saat kemudian baru pengacaranya menyusul,” ucapnya.
Lanjut Dirkrimum, selain di periksa di Subdit III, Faonia juga dimintai keterangan sebagai saksi di Subdit IV atas kasus dugaan penipuan penggelapan, “Dua kasus, yaitu penipuan dan penggelapan yang semuanya terkait dengan proyek,” pungkas Kombes Pol. Asri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!