Menurut Muttiara, dirinya telah diperiksa Kejati sebanyak dua kali, dan pada hari ini dirinya yang meminta ke Kejati untuk memberikan keterangan karena dia menganggap jawaban yang diberikan kemarin belum lengkap.
“Ini saya pemeriksaan yang kedua, dan ini saya yang meminta karena saya merasa jawaban saya belum lengkap pada Rabu (03/07) kemarin,” akuinya.
Diketahui, pemeriksaan istri dari M. Yasin Ali, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Mami dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) Tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar. Saat ini Kejati sedang menunggu perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dari BPK RI di Jakarta. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!