Juru bicara lembaga Adhyaksa Maluku Utara itu menambahkan bahwa sejauh ini untuk saksi dalam kasus tersebut yang sudah diperiksa sebanyak 20 orang. “Pada hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap mantan wakil gubernur, istri dan Anaknya. Kemudian untuk saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang kita minta dari BPK RI di pusat,” pungkas Richard.
Sebelumnya, Istri eks Wagub yakni Muttiara Yasin menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejati atas permintaan dia sendiri. Demikian pula dengan eks Wagub M. Al Yasin Ali kepada sejumlah awak media mengakui bahwa kehadirannya di kantor Kejati hanya sekedar baronda (silaturahmi red), tapi nyatanya memang ia juga diperiksa dalam kasus ini. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!