Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum mengambil sikap jelas terkait pemberhentikan Imran Yakub dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) pasca ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba atau AGK.
Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, yang diwawancarai wartawan mengatakan, terkait status Imran Yakub pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kita sudah berkoordinasi dengan BKN, mereka menjelaskan yang namanya tersangka itu tidak ada aturan yang meminta agar diberhentikan, karena tidak ada dasarnya. Jadi mereka meminta Gubernur tidak boleh menyampaikan konsultasi permintaan pemberhentian dengan dasar ditetapkan sebagai tersangka, itu tidak boleh,” begitu kata Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir, Kamis (4/7/2024).
Menurut Samsuddin, dasar pemberhentian Imran Yakub yang dimaksud BKN adalah terkait kedisiplinan ASN, itupun melalui sebuah tim yang dibentuk Pemprov.
“Bisa saja secara umum terkait dengan kasus yang menimpa kepada yang bersangkutan. Jadi seperti yang terjadi di lembaga lain yang dikenal dengan kode etik, atau sidang kode etik dan itu akan segera kita lakukan,” jelas Pj Gubernur Samsuddin.
Di lain sisi, belum diberhentikannya Imran Yakub dari jabatan Kadikbud dikhawatirkan akan menyulut perhatian publik yang menilai Pemprov melindungi seorang yang sudah berstatus tersangka, menurut Samsuddin, hal ini juga sudah dibicarakan dengan BKN, namun pihak BKN tetap berpendapat pemberhentian tersebut harus berdasarkan aturan.
“Karena berdasarkan aturan tidak ada, makanya kalau mau ya dilakukan pemeriksaan secara internal dengan kasus yang sama, jadi perlu ada dasar karena tersangka bukan dasar sehingga yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan secara defensif,” tukas Samsuddin.
Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka suap AGK, KPK resmi menahan Imran Yakub. Dia ditahan sementara di Rutan KPK di Jakarta pada Kamis (04/07).
Untuk mengkonfirmasi lebih lanjut terkait status Imran Yakub, wartawan mencoba menanyai kembali soal pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Kadikbud Malut. Sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!