Tobelo, Maluku Utara- Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery mengajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 ke DPRD pada rapat paripurna, Kamis (4/7/2024).
Rapat paripurna ini dihadiri unsur dari Pemda Halmahera Utara, Forkopimda, dan Anggota DPRD. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong.
Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong menyampaikan, Ranperda Pertanggungjawaban dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, merupakan amanat undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 320 dan Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Ketentuan umum huruf (a), bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!